Banyak pengobatan yang membutuhkan perawatan lebih jauh hingga ke luar negeri. Alasannya, fasilitas rumah sakit di sana jauh lebih baik atau layanan medis tersebut belum tersedia di Indonesia. Misalnya negara di Asia Timur, seperti Taiwan, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan, adalah beberapa negara yang kerap dituju oleh para pasien untuk menjalani perawatan kesehatan di luar negeri. Bagaimana cara membuat visa medis ke negara-negara Asia Timur tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Visa Medis?
Visa medis atau medical visa adalah visa yang digunakan oleh warga negara asing agar dapat diterima oleh suatu negara untuk keperluan berobat di rumah sakit atau pusat layanan medis yang diakui. Misalnya untuk menjalani bedah saraf, pengobatan penyakit jantung, operasi plastik, transplantasi organ, penggantian sendi, dan sebagainya. Biasanya visa medis harus disertai dengan surat rujukan dari rumah sakit yang merekomendasikan perawatan medis di luar negeri beserta surat dari rumah sakit tempat akan menjalani pengobatan.
Selain visa medis, juga terdapat istilah untuk visa pendamping yang diberikan kepada pendamping atau keluarga pasien yang datang untuk membantu menjaga pasien. Visa tersebut dapat diberikan kepada pasangan atau keluarga yang memiliki hubungan darah dengan pasien. Namun kali ini kita akan membahas mengenai cara membuat visa medis ke Asia Timur. Berikut beberapa di antaranya.
1. Cara Membuat Visa Medis ke Taiwan
Central Epidemic Command Center dari pemerintah Taiwan mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2020, warga negara asing diizinkan pergi ke Taiwan untuk melakukan perawatan medis dengan syarat tertentu. Maka dari itu, jika Anda ingin berobat ke Taiwan, simak informasi cara membuat visa medis untuk berobat ke Taiwan berikut ini.
Lokasi Pembuatan Visa Medis ke Taiwan
Pengajuan aplikasi pembuatan visa medis ke Taiwan dilakukan melalui institusi medis Taiwan ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
Syarat-Syarat Visa Medis ke Taiwan
- Hanya berlaku untuk pasien medis khusus warga negara asing (termasuk operasi transplantasi, perawatan kanker, pengobatan reproduksi, atau jenis penyakit yang disetujui oleh otoritas pusat).
- Tidak berlaku untuk kebutuhan medis yang tidak mendesak seperti pemeriksaan medis dan kedokteran estetika.
- Jumlah asisten maksimal 2 orang. Hubungan dengan pasien hanya boleh anak, orang tua, kakek nenek, cucu, paman, bibi, saudara dan keponakan. Jika diperlukan dapat menambahkan satu staf medis atau perawat untuk membantu.
- Menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- “Persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan”
- Formulir aplikasi visa
- Fotokopi kartu keluarga,
- Paspor asli dan fotokopi pemohon
- Pas foto berwarna dengan latar belakang putih sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan diagnosis rumah sakit
- Surat keterangan keuangan
- Bukti hubungan pasien dan pendamping
- Surat keterangan tenaga medis yang mendampingi Anda.
- Melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 versi bahasa Inggris yang berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.
Biaya Visa Medis ke Taiwan
Jenis Visa | Biaya |
Single-Entry Visitor Visa | ± Rp751.315,- |
Multiple-Entry Visitor Visa | ±Rp1.502.390,- |
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Langkah Proses Pembuatan Visa Medis ke Taiwan
- Kirim aplikasi ke misi luar negeri Republik of China (Taiwan).
- Petugas konsuler akan memeriksa aplikasi dan meminta wawancara jika perlu.
- Kasus yang membutuhkan tinjauan lebih lanjut harus dirujuk ke Biro Urusan Konsuler untuk mendapatkan persetujuan.
- Penjamin di ROC menyerahkan Surat Jaminan Permohonan Visa ke Biro Urusan Konsuler.
- Beri tahu misi luar negeri untuk mengeluarkan visa.
- Masukkan ROC sebelum tanggal kedaluwarsa visa.
Masa Berlaku Visa Medis ke Taiwan
- Pemegang visa bertuliskan “Tanpa Perpanjangan” tidak dapat mengajukan perpanjangan, kecuali permintaan Anda untuk mengubah ke visa yang dapat diperpanjang disetujui oleh Biro Urusan Konsuler.
- Pemegang visa tinggal 60 hari yang tidak berstempel “Tidak Ada Perpanjangan yang Akan Diberikan” dapat mengajukan maksimal dua kali perpanjangan 60 hari di pusat layanan lokal dari Badan Imigrasi Nasional.
2. Cara Membuat Visa Medis ke Tiongkok
Tiongkok atau China, merupakan salah satu negara di Asia Timur yang sering menjadi jujukan untuk berlibur, berbisnis, berdagang, menuntut pendidikan, hingga berobat. Namun perlu Anda ketahui, per bulan Januari 2023, terdapat pemberitahuan terbaru bahwa permohonan visa untuk pariwisata dan perawatan medis di Tiongkok untuk sementara tidak diterima. Berada di status “Level 3: Reconsider Travel” karena adanya lonjakan kasus Covid-19, maka akses ke perawatan medis termasuk perawatan rumah sakit dan layanan ambulans di Tiongkok dapat ditunda atau dibatasi.
Berikut informasi selengkapnya mengenai cara membuat visa medis untuk berobat ke Tiongkok:
Lokasi Pembuatan Visa Medis ke Tiongkok
Anda dapat menghubungi pihak Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Republik Indonesia untuk informasi pembuatan visa medis di Tiongkok.
Syarat-Syarat Visa Medis ke Tiongkok
Berikut adalah hal-hal yang mungkin harus Anda berikan kepada pihak berwenang sejauh menyangkut pemeriksaan visa medis Tiongkok:
- Paspor.
- Formulir aplikasi visa dan foto.
- Bukti tinggal resmi atau status tinggal (berlaku bagi mereka yang tidak mengajukan visa di negara kewarganegaraan mereka).
- Fotokopi paspor Cina sebelumnya atau visa Cina sebelumnya (berlaku untuk warga negara asing yang merupakan warga negara Cina dan telah memperoleh kewarganegaraan asing).
- Pemeriksaan kesehatan lengkap yang akan dilakukan oleh dokter.
- Tes darah. Ini terdiri dari yang berikut: HIV, Sifilis, tes fungsi hati, serologi Hepatitis B, dan golongan darah. Ini akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan Anda. Ini dapat dilakukan oleh dokter atau perawat.
- EKG. Seperti tes darah, ini akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan Anda. Ini dapat dilakukan oleh dokter atau perawat.
- Rontgen dada.
- Warga Negara Asing yang mengambil penerbangan dari Indonesia ke Tiongkok harus menyelesaikan pengambilan sampel dan tes asam nukleat dan tes antibodi IgM di lembaga yang diakui oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Tiongkok untuk Indonesia 48 jam sebelum boarding.
Biaya Visa Medis ke Tiongkok
Jenis | Biaya |
Single-Entry Visitor Visa | ± Rp500.000,- |
Double-Entry Visitor Visa | ± Rp750.000,- |
Multiple 6 months-Entry Visitor Visa | ± Rp1.000.000,- |
Multiple 12 months-Entry Visitor Visa | ± Rp1.500.000,- |
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Langkah Proses Pembuatan Visa Medis ke Tiongkok
- Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Kirim aplikasi.
- Untuk visa medis Tiongkok, mereka yang ingin bekerja, tinggal, berkunjung dan mengajar di China harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Persyaratan ini sangat penting dalam mengajukan visa Anda.
- Pemeriksaan medis adalah proses yang cukup panjang karena diperlukan baik pada saat kedatangan, pra-keberangkatan dan keduanya.
Masa Berlaku Visa Medis ke Tiongkok
Semua orang yang bepergian ke Tiongkok untuk tujuan medis memerlukan visa yang berlaku setidaknya 6 bulan setelah durasi yang dimaksudkan, kecuali untuk keperluan medis kritis dan darurat. Visa ini dikeluarkan melalui kedutaan Tiongkok.
3. Cara Membuat Visa Medis ke Jepang
“Visa for Medical Stay” atau visa medis Jepang adalah visa yang dikeluarkan untuk pasien asing yang ingin mengunjungi Jepang untuk keperluan medis (termasuk pemeriksaan medis lengkap). Visa ini juga dikeluarkan untuk pendamping pasien jika perlu dan sesuai kebutuhan. Berikut informasi selengkapnya mengenai cara membuat visa medis untuk berobat ke Jepang:
Lokasi Pembuatan Visa Medis ke Jepang
Pelayanan aplikasi visa Jepang bisa Anda dapatkan di Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan, Jakarta.
Syarat-Syarat Visa Medis ke Jepang
Berikut beberapa syarat yang harus Anda siapkan untuk mengajukan visa medis ke Jepang.
- Paspor
- Formulir Permohonan Visa
- Foto
- “Sertifikat dari institusi medis tentang layanan medis yang direncanakan dan referensi dari penjamin”
- Dokumen yang menunjukkan situasi keuangan pasien asing (misalnya laporan bank). Dokumen yang perlu ditunjukkan dapat bervariasi tergantung kewarganegaraan pasien asing. Silakan hubungi Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal untuk mengetahui dokumen khusus apa yang perlu ditunjukkan.
- Dokumen yang membuktikan identitas pasien asing.
- Sertifikat Kelayakan (ketika pasien asing harus tinggal lebih lama dari 90 hari untuk dirawat di rumah sakit dan menerima layanan medis.
- Rencana Perawatan Medis (ketika pasien asing perlu melakukan beberapa kunjungan ke Jepang untuk menerima perawatan).
Baca Juga: Berobat ke Jepang: Estimasi Biaya dan Rekomendasi Rumah Sakit
Biaya Visa Medis ke Jepang
Jenis | Biaya |
Single-Entry Visa | ± Rp344.090,- |
Double-Entry Visa | ± Rp688.181,- |
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Langkah Proses Pembuatan Visa Medis ke Jepang
- Pasien asing yang mencari perawatan medis di institusi medis Jepang harus mengacu pada daftar penjamin (misalnya, koordinator medis, agen perjalanan) yang terdaftar untuk skema visa ini.
- Pasien asing harus menghubungi salah satu penjamin, dan meminta pengaturan untuk menerima layanan medis.
- Lembaga medis tuan rumah ditentukan melalui konsultasi dengan penjamin yang dipilih oleh pasien asing dari daftar.
- Pasien asing harus memperoleh, melalui penjamin, “Sertifikat dari institusi medis tentang layanan medis yang direncanakan dan referensi dari penjamin” (serta Rencana Perawatan Medis, jika perlu).
- Saat mengajukan permohonan visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang, pasien asing harus menunjukkan dokumen persyaratan.
- Jika pasien asing perlu tinggal di Jepang lebih dari 90 hari untuk menerima layanan medis selama tinggal di institusi medis, anggota staf rumah sakit atau anggota keluarga mereka yang tinggal di Jepang perlu dapatkan Sertifikat Kelayakan, dari Biro Imigrasi Kementerian Kehakiman atas nama pasien asing.
- Pasien asing harus menunjukkan Sertifikat Kelayakan bersama dengan dokumen lainnya ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang.
Masa Berlaku Visa Medis ke Jepang
Masa berlaku visa medis ke Jepang yakni 3 tahun, jika perlu dan sesuai kebutuhan. Masa berlaku ditentukan berdasarkan kondisi klinis pasien asing dan faktor lainnya. Untuk Anda ketahui, beberapa visa memang dapat dikeluarkan untuk pasien asing sesuai keperluan. Namun, multiple visa hanya dapat dikeluarkan jika setiap kunjungan ke Jepang untuk jangka waktu 90 hari atau kurang. Untuk mengajukannya, pasien asing diharuskan menunjukkan Rencana Perawatan Medis dari dokter di Jepang yang dapat diperoleh melalui penjamin.
4. Cara Membuat Visa Medis ke Korea Selatan
Visa medis Korea Selatan merupakan salah satu jenis visa medis ke Asia Timur, ditujukan untuk Anda yang ingin dirawat inap di klinik medis khusus atau fasilitas rehabilitasi untuk pengobatan penyakit dan gangguan, atau untuk tujuan penyembuhan, dan untuk kasus yang memerlukan masa pengobatan 91 hari atau lebih di Korea Selatan. Selain pasien, visa ini juga ditujukan untuk anggota keluarga (suami/istri dan lain-lain) sebagai pendamping pasien atau perawat. Berikut informasi selengkapnya mengenai cara membuat visa medis untuk berobat ke Korea Selatan.
Lokasi Pembuatan Visa Medis ke Korea Selatan
Anda dapat mengajukan pembuatan visa medis ke Korea Selatan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Korea Selatan.
Syarat-Syarat Visa Medis ke Korea Selatan
Untuk mendapatkan visa medis ke Korea Selatan, Anda harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian sesuai dengan tujuan masuk, di antaranya:
- Paspor
- Pasfoto
- Formulir permohonan aplikasi visa
- Sertifikat hubungan keluarga Indonesia
- Dokumen pembuktian identitas
- Sertifikat diagnosis TB
- Dokumen pembuktian reservasi dari institusi kesehatan/institusi perawatan yang ada di Korea terkait pengobatan dan perawatan.
- Fotokopi pendaftaran institusi untuk mengundang pasien asing.
- Dokumen yang dapat membuktikan kemampuan keuangan untuk biaya pengobatan, biaya hidup, dan lain-lain (Lampirkan rekening koran tabungan 3 bulan terakhir).
- Jika tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta, maka sebagai penggantinya pemohon harus melampirkan salah satu dari pilihan berikut ini: Surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK/sepeda motor) atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir.
Dapatkan Layanan: Berobat ke Korea Selatan
Biaya Visa Medis ke Korea Selatan
Sebagai informasi untuk Anda, biaya visa hanya dapat dibayar dengan uang tunai dan tidak dapat dikembalikan. Berikut biaya visa medis ke Korea Selatan:
Jenis | Biaya |
Single-Entry Visa (kurang dari 90 hari) | Rp856,000,- |
Single-Entry Visa (lebih dari 91 hari) | Rp1,164,000,- |
Double-Entry Visa | Rp1,318,000,- |
Multiple-Entry Visa | Rp1,626,000,- |
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Langkah Proses Pembuatan Visa Medis ke Korea Selatan
- Aplikasi Langsung:
- Pasien melakukan konseling dan reservasi.
- Pasien mendapatkan dokumen reservasi.
- Pasien dapat mengajukan permohonan visa di konsulat secara langsung.
- Pasien mendapatkan visa.
- Melalui Agensi:
- Pasien melakukan konseling dan reservasi visa.
- Institusi atau agensi medis dapat mengajukan permohonan sertifikat penerbitan visa ke kantor imigrasi melalui HUNET online.
- Visa akan dikeluarkan saat pasien menyerahkan dokumen pengajuan dan sertifikasi ke konsulat.
- Pasien mendapatkan visa.
Masa Berlaku Visa Medis ke Korea Selatan
Visa berlaku selama 3 bulan setelah diterbitkan (short term). Anda harus memasuki Korea dalam waktu 3 bulan setelah menerima visa. Namun, Anda juga dapat mengajukan untuk jangka waktu 1 tahun (long term).
Visa medis adalah salah satu persyaratan utama yang harus Anda siapkan sebelum berobat ke luar negeri. Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi seputar cara membuat visa medis atau rekomendasi pengobatan terbaik di luar negeri, Kavacare x LinkSehat siap membantu. Apakah Anda ingin berobat ke luar negeri dengan bantuan LinkSehat? Hubungi kami melalui WhatsApp 0857 8000 8707.
Sumber:
- China Travel Advisory. https://travel.state.gov/content/travel/en/traveladvisories/traveladvisories/china-travel-advisory.html, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- China’s Visa Medical. https://www.walkinclinic.london/visa-medicals/china-visa-medical, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- Daftar Biaya Visa. http://www.visaforkorea-in.com/Ba/sub4.aspx, diakses pada Selasa, 24 Januari 2023.
- For those who would like to apply for the “Visa for Medical Stay”. https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/medical_stay1.html, diakses pada Senin, 23 Januari 2023.
- How to Apply Chinese VISA in Indonesia. https://www.cucas.cn/visa/apply-chinese-visa-in-Indonisia.html, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- Informasi Visa. https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html, diakses pada Senin, 23 Januari 2023.
- Kunjungan medis (C-3-3). https://sites.google.com/view/koreanembassy2/visa-jangka-pendek/kunjungan-medis?authuser=0, diakses pada Senin, 23 Januari 2023.
- Medical Tourism to China. https://www.health-tourism.com/medical-tourism-china/, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- Medical Visa. https://www.blsindiakuwait.com/visa/medical-visa.php, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- Medical Visa. https://www.medicalkorea.or.kr/en/medicalvisa, diakses pada Senin, 23 Januari 2023.
- Medical Visa. https://www.medicaltravel.org.tw/Article.aspx?a=177&l=2, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- Notice on the Adjustment of Requirements for Chinese Visa Application. http://us.china-embassy.gov.cn/eng/zytz/202206/t20220614_10702581.htm, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai visa China. http://id.china-embassy.gov.cn/indo/lsqw/qz/200707/t20070716_2347303.htm, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- Requirements for medical treatment in Taiwan and requirements for applying for medical visas for foreign nationals during the epidemic. https://www.roc-taiwan.org/idsub_en/post/1951.html, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- Taiwan Visa. https://visaguide.world/asia/taiwan-visa/, diakses pada Minggu, 22 Januari 2023.
- Visa Fees. https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/procedure/fee.html, diakses pada Senin, 23 Januari 2023.
- Visa Requirement. https://overseas.mofa.go.kr/sg-en/brd/m_2444/view.do?seq=761435&srchFr=&%3BsrchTo=&%3BsrchWord=&%3BsrchTp=&%3Bmulti_itm_seq=0&%3Bitm_seq_1=0&%3Bitm_seq_2=0&%3Bcompany_cd=&%3Bcompany_nm=, diakses pada Selasa , 24 Januari 2023.